Tak hanya itu, Febri Diansyah merasa heran atas di nonaktifkan novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat.
Bahkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
'Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yg kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
Baca Juga: Batal Menikah, Kaya Raya dan Tampan, Koko Holy Dikejar 1000 Wanita
Seperti kita ketahui, Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Menurut informasi, Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***