Novel Baswedan Apresiasi Sikap Jokowi yang Bebaskan dari Stigma Negatif

- 18 Mei 2021, 06:25 WIB
Novel Baswedan Apresiasi Sikap Jokowi yang Bebaskan dari Stigma Negatif./*
Novel Baswedan Apresiasi Sikap Jokowi yang Bebaskan dari Stigma Negatif./* /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

MANTRA SUKABUMI - Penyidik senior pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan, menanggapi pernyataan Jokowi tentang kisruh di tubuh KPK.

Novel Baswedan mengapresiasi atas sikap Jokowi yang memulihkan stigma negatif pada 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Menurut Novel Baswedan bahwa pimpinan KPK telah memberikan stigma negatif, seolah-olah 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah tidak Pancasilais.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Yang Lain Nikmati Air di Kolam Renang, Dua Sejoli ini Malah Asik Main Ginian, Netizen: Astaga

Novel Baswedan mengapresiasi pernyataan Jokowi, karena telah membebaskan stigma negatif tersebut.

"Proses TWK yang dibuat Pimpinan KPK “seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu” membuat stigma tidak berkebangsaan dan tidak Pancasilais," ujar Novel Baswedan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @nazaqistsha pada Selasa, 18 Mei 2021.

"Alhamdulillah dengan pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu, dan Terima kasih pak @jokowi , apresiasi atas perhatian bapak," ucap Novel menambahkan.

Cuitan novel Baswedan./*
Cuitan novel Baswedan./*

Baca Juga: Waspada, Hisabmu Bisa Lama di Hadapan Allah SWT Hanya Karena Satu Ranting Pohon

Sebelumnya Presiden Jokowi memandang bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi.

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individu maupun organisasi,” ujar Kepala Negara dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 17 Mei 2021.

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca Juga: Melly Goeslaw Geram dengan Tingkah Bocah yang Joget Tiktok Hina Palestina: Tak Bermoral

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tandasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x