MANTRA SUKABUMI - Penyidik senior Novel Baswedan turut mengomentari terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan menyebutkan putusan mahkamah konstitusi bahwa pegawai KPK menjadi hanya bersifat peralihan.
Menurut Novel Baswedan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Benny Wenda Tuntut Presiden Jokowi: Saya Minta Polisi Bebaskan Victor Yeimo
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes untuk seleksi," ujar Novel Baswedan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @nazaqistsha pada 12 Mei 2021.
"Dalam UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan pegawai KPK menjadi ASN hanya bersifat peralihan yang tidak boleh merugikan pegawai KPK," jelas Novel.
"Tapi digunakan untuk singkirkan 75 pegawai, beberapa sedang tangani kasus besar." tutur Novel.
Sebelumnya Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dibebastugaskan.
TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.
Baca Juga: Tak Disangka, Febri Diansyah Sampaikan Bahwa yang OTT Bupati Nganjuk adalah Mereka yang Tak Lolos Tes
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
Kemudian SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Serta diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.
Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya.
Baca Juga: Pesan Rasulullah: Waspadai dan Jauhi 4 Dosa Ini Saat Berpuasa, Nomor 4 Sering Dikerjakan
Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.
menurut Yudi bahwa keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.***