Lembaga Kajian NU Ungkap Sederet Pertanyaan Aneh dalam TWK KPK, Berbau Seksis dan Rasis

- 9 Mei 2021, 07:50 WIB
Lembaga Kajian NU Ungkap Sederet Pertanyaan Aneh dalam TWK KPK, Berbau Seksis dan Rasis
Lembaga Kajian NU Ungkap Sederet Pertanyaan Aneh dalam TWK KPK, Berbau Seksis dan Rasis /ANTARA/Indrianto Eko/

MANTRA SUKABUMI - Lembaga Kajian Nahdlatul Ulama (NU) merilis sebuah kajian terkait dengan pertanyaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Sebagaimana diketahui, tes wawasan kebangsaan tersebut bertujuan untuk mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Lembaga Kajian NU menyoroti sejumlah pertanyaan aneh dalam tes wawasan kebangsaan yang dinilai melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Sebut Jokowi Dimaki Soal Bipang Ambawang, Ferdinand: Kaum ini Sebetulnya Mau Apa Sih?

Dilansir mantrasukabumi.com dari siaran pers Lembaga Kajian NU pada Sabtu, 8 Mei 2021 pada kenyataannya, beberapa pertanyaan tersebut sangat tidak berkaitan dengan wawasan kebangsaan.

"Kenyataan TWK kemarin terhadap 1.351 pegawai KPK justru menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," tulis Lembaga Kajian NU.

Sebagai contoh, beberapa pertanyaan yang ditanyakan pewawancara antara lain yaitu: "Mengapa umur segini belum menikah?, Masihkah punya hasrat?, Mau enggak jadi istri kedua saya?, Kalo pacaran ngapain aja?, Kenapa anaknya sekolah di SDIT?, Kalau sholat pakai qunut gak? Islamnya islam apa? dan Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?".

Beberapa pertanyaan wawancara di atas sama sekali tidak berhubungan dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Umi Pipik Akui Malam Pertama Tak Disentuh Ustadz Jefri: Beliau Tempramental

"Pertanyaan-pertanyaan ini ngawur, tidak profesional, dan mengarah pada ranah personal (private affairs)," ungkap Ketua Lembaga Kajian NU, Dr. H. Rumadi Ahmad, MA.

Adapun sejumlah pertanyaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyampaikan hasil rilis tersebut kepada seorang Kiai yang merupakan aktivis pejuang kesetaraan gender dan hak asasi manusia, yakni Kiai Marzuki Wahid.

Baca Juga: Film Anime Shaman King jadi Serial Favorit Milenial, Tonton Disini

"Terkait rilis ini, saya ucapkan terima kasih pada Kiai @marzukiwahid," kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter Febri Diansyah
Hasil tangkap layar akun Twitter Febri Diansyah @febridiansyah


Febri Diansyah mengungkap jawaban Kiai Marzuki Wahid yang mengaku sedih melihat perkembangan KPK akhir-akhir ini yang ditarik-tarik kepentingan politik dan ekonomi, serta mendoakan agar KPK kembali ke Khittahnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x