Baca Juga: Cek kemnaker.go.id dan Situs ini untuk Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta
"Lalu, soal UU KPK, UU yang menurut orang DPR sendiri mengatakan bahwa itu gak dibahas sama sekali. RUU tersebut yang kemudian menjadi UU No 19 2019, di mana UU itu mengandung unsur-unsur pelemahan bagi KPK dengan hadirnya Dewas Pengawas sebagai institusi perizinan untuk melakukan tindakan KPK," tandas Refly.
Dengan munculnya Dewan Pengawas, tutur Refly, KPK tak selincah dulu karena ada yang mengawasi dalam tindak tanduknya.
"Sehingga KPK tidak lagi lincah, tidak lagi agile (tangkas), terbukti ketika mereka mau melakukan penyitaan ternyata barang buktinya sudah pindah. Karena ada sebuah administrasi yang harus dilalui selama 1 x 24 jam, dan itu harus tertulis. Itu pelemahan," pungkasnya.***