Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh penerima upah.
Memiliki rekening bank aktif.
Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.
Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.
Baca Juga: Terpeleset Lidah Berujung Trending, Jokowi Salah Sebut Provinsi Padang dalam Pidatonya
Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.