Gegara Salah Ketik JPU Minta Maaf ke HRS, HNW: Habib Rizieq dan Kawan-kawan Dibebaskan Murni

- 22 Mei 2021, 10:23 WIB
Gegara Salah Ketik JPU Minta Maaf ke HRS, HNW: Habib Rizieq dan Kawan-kawan Dibebaskan Murni./
Gegara Salah Ketik JPU Minta Maaf ke HRS, HNW: Habib Rizieq dan Kawan-kawan Dibebaskan Murni./ /ANTARA.

 
MANTRA SUKABUMI - Mantan ketua MPR Hidayat Nur Wahid  (HNW) meminta Habib Rizieq Shihab  (HRS) dan kawan-kawan  dibebaskan murni.

HNW mengatakan demi keadilan hukum dan keterangan para saksi ahli yang menyatakan HRS tidak bersalah.

Ditambah adanya insiden yang fatal ketika Mereka mengakui melakukan kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA, yang akhirnya Jaksa meminta maaf pada HRS atas insiden tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

"Dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar “Demi Keadilan Hukum”;HRS dkk dibebaskan murni," ujar HNW, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Menurut HNW kasus kerumunan HRS adalah tindakan yang tidak adil, karena masih banyak kasus seperti itu tidak berujung kepada penghukuman.

"Selain banyaknya kasus kerumunan yg tidak berujung kpd penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan “tidak bersalahnya” HRS," sambung HNW.

Sebelumnya, Habib Rizieq membeberkan fakta bohong yang dituduhkan jaksa tentang tuntutannya bahwa adanya pidana menghasut.

Baca Juga: 8 Manfaat Konsumsi Coklat untuk Kesehatan, Bikin Bahagia Salah Satunya

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Banyak Pelanggar Prokes Tak Dihukum, Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan

Lalu, Habib Rizieq mengklaim bahwa tidak pernah dijerat dengan tindak pidana yang dituduhkan jaksa.

Karena keberatan tentang tuntutan jaksa terhadap HRS, ternyata ditemukan kesalahan jaksa dengan adanya insiden salah ketik.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah