Mardani Ali Sera: Ada Kekuatan Lebih Tinggi dari Presiden dan MK

- 26 Mei 2021, 09:24 WIB
Mardani Ali Sera menyoroti soal kebocoran data pengguna BPJS.
Mardani Ali Sera menyoroti soal kebocoran data pengguna BPJS. / Instagram.com/ @mardanialisera/

MANTRA SUKABUMI - Mardani Ali Sera politisi senior PKS menyoroti kisruh pegawai KPK.

Mardani Ali Sera menyebut ada kekuatan lebih tinggi dari Presiden dan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Menurut Mardani Ali Sera ada pihak-pihak yang sengaja melawan hukum, serta tidak sejalan dengan arahan negara.

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 Mei 2021: Andin Keguguran, Al Sedih Dan Menyesal

Baca Juga: Bahaya, 6 Jenis Ikan Ini Sebaiknya Tak Dimakan Meski Beredar di Pasaran

Padahal menurut Mardani Ali Sera ketetapan hukum MK dan Presiden sudah sejalan.

"Ketetapan hukum dari MK sudah jelas, sikap Presiden (negara) sejalan dengan MK.

Ada pihak-pihak yang melawan hukum dan tidak sejalan dengan arahan negara," ucap Mardani Ali Sera sebagaiman dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya pada 26 Mei 2021.Aneh sekali ada yang lebih tinggi dari MK dan Presiden dalam konstitusi kita untuk kasus ini," ujar Mardani menambahkan.

Mardani Ali Sera: ada Kekuatan Lebih Tinggi dari Presiden dan MK
Mardani Ali Sera: ada Kekuatan Lebih Tinggi dari Presiden dan MK Mardani Ali Sera @MardaniAliSera

sebelumnya terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara.

Terbaru, Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

 Baca Juga: Imbas Pemecatan 51 Pegawai, Tokoh Papua: Sebenarnya KPK Mau Berantas Korupsi Apa Urus Radikalisme

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan pidatonya terkait polemik di tubuh KPK.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," ucap Jokowi.

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," ucap mantan Walikota Solo tersebut.

Tangkapan layar
Tangkapan layar Joko Widodo @jokowi

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

 Baca Juga: 5 Keutamaan Baca Surat Al Kahfi di hari Jum'at, Dipelihara dari Fitnah Dajal Salah Satunya

"Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," tutur Presiden.

KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," pungkas Jokowi.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x