Said Didu Ungkap Harun Masiku akan Datangi KPK, ini Alasannya

- 26 Mei 2021, 10:27 WIB
Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu /Facebook/Muhammad Said Didu/

MANTRA SUKABUMI - Said Didu mengomentari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.

Said Didu mengungkapkan mungkin Azis Syamsuddin akan datang memenuhi panggilan KPK jika 75 penyidik telah dipecat.

Dalam akun media sosialnya Said Didu mengunggah berita dari media nasional terkait ketidak hadiran Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna DPR RI sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Mengejutkan, Fahri Hamzah Beberkan Cara Merampok Uang Negara Secara Heroik, Ada Apa?

Baca Juga: Mengejutkan, Fahri Hamzah Beberkan Cara Merampok Uang Negara Secara Heroik, Ada Apa?

Kemudian Said Didu memperkirakan bahwa seorang buronan KPK Harun Masiku pun akan datang ke KPK.

"Sepertinya menunggu pegawai yang radikal melawan koruptor sudah keluar baru akan datang," ujar Said Didu sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @msaid_didu pada 26 Mei 2021.

"mungkin juga Harun Masiku akan muncul setelah mereka sudah dikeluarkan," lanjut Said Didu.

Said Didu Ungkap Harun Masiku Akan Datangi KPK, ini Alasannya
Said Didu Ungkap Harun Masiku Akan Datangi KPK, ini Alasannya Muhammad Said Didu @msaid_didu


Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah diminta KPK untuk menjadi saksi.

 terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: 97 Ribu ASN Siluman Dapat Gaji Setiap Bulan, Fadli Zon: Bisa Dipakai untuk Naikkan Gaji Honorer

Sebelumnya, Azis diketahui tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh KPK pada 7 Mei 2021.

Ali menjelaskan dalam surat yang diterima KPK, Azis mengaku tak bisa memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan.

Pada perkara tersebut Azis diduga terlibat menjadi inisiator yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan Syahrial di kediamannya pada Oktober 2020.

Kemudian Harun Masiku adalah merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK, Eko Kuntadhi: Hanya di Indonesia LSM Lebih Berkuasa

Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 masih berada di Indonesia.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah