Bukti Komitmen Selamatkan KPK, Febri Diansyah Beri 2 Saran pada Jokowi

- 27 Mei 2021, 09:58 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.


MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan 2 saran untuk Jokowi.

Febri Diansyah menuntut komitmen Jokowi dalam hal menyelamatkan KPK dan menyudahi konflik.

Menurut Febri Diansyah ada 2 cara Jokowi tempuh agar bisa menyelamatkan KPK, 
membatalkan revisi undang-undang KPK dan rombak para pimpinan KPK.

Baca Juga: 20 Tahun Ditinggalkan, Rumah Mewah di Bandung Kini Kondisinya Seperti Hutan

Baca Juga: Salahkan Jokowi dan Mahfud MD, Waketum Demokrat: Ditangan Mereka Berdua KPK Mati Kutu

Namun Febri Diansyah merasa hal tersebut tidak yakin Jokowi akan lakukan.

Febri Diansyah ungkapkan Jokowi bisa membuktikan komitmennya dan belum terlambat dilakukan.

"Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya," Ucap Febri Diansyah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @febridiansyah pada 27 Mei 2021.

"Terbitkan Perppu:
1. Batalkan revisi UU KPK
2. Rombak Pimpinan KPK," jelas Febri.

"Mungkinkah?
kalo memang ada komitmen sih," tanya Febri.

Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya. Terbitkan Perppu:
1. Batalkan revisi UU KPK
2. Rombak Pimpinan KPK

Mungkinkah?

— Febri Diansyah (@febridiansyah) May 27, 2021 ">

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan pidatonya terkait polemik di tubuh KPK.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," ucap Jokowi.

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," ucap mantan Walikota Solo tersebut.

Baca Juga: Baca Spoiler Komik Solo Leveling Chapter 154: ‘Pertempuran Telah Dimulai’

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau MK.

 bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," tutur Presiden.

KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," pungkas Jokowi.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x