Tagar #VonisBebasHRS Trending, Yan Harahap Bandingkan dengan Kerumunan di Pernikahan Putri Wagub Kaltim

- 27 Mei 2021, 21:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Twitter/@YanHarahap

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap turut memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Menurut Yan Harahap, masyarakat memiliki keyakinan yang kuat agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari tuntutan perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, kini tagar #VonisBebasHRS menjadi trending nomor satu di jagat media sosial Twitter pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius

Baca Juga: Berikut 6 Kebiasaan yang Tak Boleh Dilakukan Setelah Makan, Salah Satunya Tidur

Tagar tersebut sebagai representasi dari keinginan masyarakat yang menginginkan bahwa Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan.

Politisi Partai Demokrat tersebut pun membandingkan dengan kasus kerumunan yang dipicu oleh pernikahan putri dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim), Hadi Mulyadi.

Pernikahan putri Wagub Kaltim yang digelar Rabu, 26 Mei 2021 tersebut menyebabkan kerumunan karena antrean tamu undangan menumpuk dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Marah di Depan Amien Rais, Prabowo Subianto Gebrak Podium Microphone pun Sampai Jatuh

Melalui media sosialnya, Yan Harahap membandingkan kedua kasus kerumunan tersebut yang menurutnya dapat memperkuat keyakinan masyarakat."Berita-berita seperti ini makin meyakinkan masyarakat dan memperkuat keyakinan hakim untuk memvonis bebas HRS, dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan," cuit Yan Harahap.

Ungkapan Yan Harahap tersebut sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @YanHarahap.

Tagar #VonisBebasHRS Trending, Yan Harahap Bandingkan dengan Kerumunan di Pernikahan Putri Wagub Kaltim
Tagar #VonisBebasHRS Trending, Yan Harahap Bandingkan dengan Kerumunan di Pernikahan Putri Wagub Kaltim ???????????? ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) @YanHarahap

Kendati demikian, majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Habib Rizieq Shihab yang divonis delapan bulan penjara sejak Desember 2020 lalu tersebut diketahui akan bebas Juli 2021 mendatang.

Selain itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis denda sebanyak Rp20 juta untuk Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x