MANTRA SUKABUMI - Disidang lanjutan kemarin, Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan demikian, menurut mantan Anggota DPR dari Partai PAN, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman vonis Habib Rizieq Shihab tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus yang sama.
Dalam putusannya sidang, tak satu pun dari kasus Habib Rizieq Shihab yang bebas murni.
"Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis ke HRS. Tak satupun yg bebas murni," cuit Djoko Edhi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Djoked2 pada Jumat, 28 Mei 2021.
https://twitter.com/Djoked2/status/1398109887318556673?s=19
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pelanggaran Proker Megamendung Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta.
"Untuk pelanggaran prokes Megamendung, HRS divonis pidana denda Rp 20 juta," ujarnya.
Setelah kasus RS Ummi diputuskan minggu yang akan datang, maka vonis Habib Rizieq Shihab menjadi 3.
"Nanti akan ada 3 vonis: megamendung, Petamburan, dan Bogor," katanya.
Maka, menurut Djoko Edhi setelah putusan tersebut akan terbentuk sebuah yurisprudensi baru dalam kasus pelanggaran prokes.
"Sudah terbentuk yurisprudensi. Lalu, Khofifah mau divonis yang mana?," tanya Mantan Anggota DPR itu.
Habib Rizieq Shihab mendapat vonis 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan.
Selain itu di hari yang sama HRS dan 5 lainnya juga diganjar denda Rp. 20 Juta dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor.
Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Diberitakan Jualan Nasi di Bali, Inul Daratista Berang
"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtube, Kamis, 27 Mei 2021.
https://youtu.be/FC6ddCPd-Qo
Vonis itu terhitung lebih ringan dibanding tuntutan di mana Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara.***