Kasus Pelanggaran Prokes Petamburan Habib Rizieq CS Diganjar 8 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 18:42 WIB
Kasus Pelanggaran Prokes Petamburan Habib Rizieq cs Diganjar 8 Bulan Penjara./
Kasus Pelanggaran Prokes Petamburan Habib Rizieq cs Diganjar 8 Bulan Penjara./ /Instragram Lover Habib Rieziq


MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab kembali mendapat vonis 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan, pada hari yang sama HRS diganjar denda Rp. 20 Juta dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor.

Dalam kasus Petamburan HRS tidak seorang diri diganjar vonis 8 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengganjar hukuman yang sama kepada terdakwa lainnya yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Soal TWK yang Jadi Biang Pemecatan Pegawai KPK, Emil Salim: Tinggalkan Jejak Negatif pada Tokoh Pemimpin

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtube, Kamis, 27 Mei 2021.

Vonis itu terhitung lebih ringan dibanding tuntutan di mana Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp. 20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor. Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan.

Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat: Menunaikan Tanggung Jawab Sesama Muslim

HRS menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan.

"Pikir-pikir ya," ucap Ketua Majelis Hakim menegaskan pernyataan Habib Rizieq.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x