Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung

- 27 Mei 2021, 16:52 WIB
Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung./
Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung./ /Dok. HRS Center.

 

MANTRA SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan vonis atas kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu dengan terdakwa Habib Rizieq menjatuhkan vonis terdakwa wajib membayar denda Rp. 20 Juta atas kasus tersebut, jika tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Ini 5 Gejala Kanker yang Sering Kali Diabaikan dan Jarang Diketahui, Sakit dan Nyeri Salah Satunya

"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Kamis, 27 Mei 2021.

Suparman menambahkan, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x