Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung

- 27 Mei 2021, 16:52 WIB
Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung./
Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung./ /Dok. HRS Center.

 Baca Juga: 25 Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 2021 pada 1 Juni Nanti

Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.

Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Namun, ada beberapa hal yang bisa meringankan HRS, yaitu dapat memperbaiki diri dimasa mendatang.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah