Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 2021 Paling pas untuk Medsosmu
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq.
Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Syahnan.