MANTRA SUKABUMI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Habib Rizieq atas dua perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan dengan denda Rp. 20 Juta dan ditahan 8 bulan.
Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Habib Rizieq, karena beliau sebagai tokoh agama yang dikagumi ummat.
Menanggapi hal ini, Husin Shihab menyatakan bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Habib Rizieq kurang pas.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Marah di Depan Amien Rais, Prabowo Subianto Gebrak Podium Microphone pun Sampai Jatuh
Menurut ketua Cyber Indonesia, seorang tokoh agama yang baik itu memberikan contoh yang baik kepada umat.
"Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat," katanya.
Dia juga menyinggung perkataan yang kerap dilontarkan Habib Rizieq di depan umat saat mengisi acara.