Tanggapi Alasan Hakim Jatuhkan Vonis ke Habib Rizieq, Husin Shihab : Mana Ada Tokoh Agama Berkata Jorok

- 28 Mei 2021, 07:56 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab.
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab. /Instagram @husinshihab

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah