"Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok di tengah umat?" cuit Husin Shihab, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Jumat, 28 Mei 2021.
Husin Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.
Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.
"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.