Rocky Gerung Soal Hukuman Habib Rizieq: ini Keadaan Dimana Orang Tonton Kekonyolan Negara

- 28 Mei 2021, 19:05 WIB
Rocky Gerung Soal Hukuman Habib Rizieq: ini Keadaan Dimana Orang Tonton Kekonyolan Negara
Rocky Gerung Soal Hukuman Habib Rizieq: ini Keadaan Dimana Orang Tonton Kekonyolan Negara /Tangkap layar Instagram @rockygerungfans/

MANTRA SUKABUMI - Filsuf Rocky Gerung ikut menanggapi pidana yang ditujukkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Rocky Gerung, terdapat elemen politik yang digunakan untuk mempidanakan Habib Rizieq.

Selain itu, Rocky Gerung mengatakan jika hukuman pada Habib Rizieq tersebut merupakan tindakan konyol dari negara.

Baca Juga: Nenek Felicia Tissue Datangi Kaesang Pangarep ke Istana, Eko Kuntadhi: Harusnya ke Kantor PSIS

"Jadi politik Covid ini akhirnya urusan pidana," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada 28 Mei 2021.

Bahkan, Rocky Gerung mengklaim jika politik seperti itu hanya bisa ditemukan di Indonesia saja.

"Itu ajaibnya, di seluruh dunia enggak ada Covid jadi pidana," lanjutnya.

Ia menambahkan, karena ada elemen politik, polemik Covid-19 berubah menjadi urusan pidana yang digunakan untuk menghukum Habib Rizieq.

"Jadi politiknya yang dipakai untuk mempidanakan Rizieq dan teman-temannya," tambah Rocky Gerung.

Menurutnya, terdapat menteri-menteri yang juga melanggar pidana Covid-19 ini, dan harus diberikan hukuman yang sama.

Baca Juga: Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa

"Itu juga seharusnya berlaku pada kabinet, dan kabinet separuhnya itu kena Covid semua itu kan," kata Rocky Gerung.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika hukuman kepada Habib Rizieq tersebut menimbulkan kekonyolan di muka negara yang ditonton oleh masyarakat.

"Sekali lagi ini keadaan di mana orang tonton kekonyolan negara," ujarnya.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung karena terdapat dua hasil yang berbeda, dari pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq serta beberapa orang menteri.

"Jadi dalam satu frame ada pengadilan habib Rizieq, di frame sebelahnya ada pengabaian kalau yang melakukannya para menteri," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq dihukum denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, dan menghambat petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x