Sebut Banyak Pelanggar Prokes, Musni Umar: Hanya Habib Rizieq Shihab yang Dihukum

- 28 Mei 2021, 21:15 WIB
Sebut Banyak Pelanggar Prokes, Musni Umar: Hanya Habib Rizieq Shihab yang Dihukum
Sebut Banyak Pelanggar Prokes, Musni Umar: Hanya Habib Rizieq Shihab yang Dihukum /YouTube/AILA Indonesia Media

MANTRA SUKABUMI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengomentari persidangan Habib Rizieq Shihab.

Musni Umar menghormati putusan Hakim yang menyidangkan Habib Rizieq Shihab.

Namun Musni Umar menyayangkan karena yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya Rizieq Shihab.

Baca Juga: Denny Darko Temukan Kejanggalan dalam Video Felicia Tissue: Dia Melihat Teks

Tetapi menurut Musni Umar yang mendapatkan hukuman dan denda hanya Habib Rizieq Shihab, sementara pelanggar lainya bisa dibebaskan.

Hal tersebut menurut Musni Umar sangat menyakiti rasa keadilan di masyarakat.

"Kita hormati putusan hakim terhadap Habib Rizieq Syihab," ucap Musni Umar sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @musniumar pada 28 Mei 2021.

Hasil tangkap layar laman Instagram Musni Umar
Hasil tangkap layar laman Instagram Musni Umar @musniumar


"tetapi putusan yang menghukum HRS sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat  karena yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sangat banyak," tutur Rektor tersebut.

"Mengapa yang dihukum hanya HRS, Ustad Shobri Lubis dkk," ucap Musni Umar.

Hal yang sama pun dilontarkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Hamdan Zoelva, yang turut mengomentari persidangan pada perkara Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Baca Juga: Baca Komik Online Anime Tokyo Revengers Chapter 208 Sub Indo Final Arc: Misi Baru Takemichi

Hamdan Zoelva berpendapat bahwa kasus HRS telah memenuhi aspek hukum dan memenuhi pelanggaran pidana.

Namun menurut Hamdan Zoelva kasus HRS tidak memenuhi rasa ketidak adilan.

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa hukum tanpa rasa keadilan adalah hukum yang kehilangan jiwa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta timur telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab pada 27 Mei 2021.

HRS terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq Shihab, menurut pengacaranya, berkukuh tetap akan berpolitik dan bersikap oposisi terhadap pemerintah.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x