Cara Cek dan Syarat Penerima BLT UMKM 2021, ini Bocoran BPUM Rp1,2 Juta

- 31 Mei 2021, 22:06 WIB
Cara Cek dan Syarat Penerima BLT UMKM 2021, ini Bocoran BPUM Rp1,2 Juta
Cara Cek dan Syarat Penerima BLT UMKM 2021, ini Bocoran BPUM Rp1,2 Juta /Muhammad Trilaksono /

MANTRA SUKABUMI – Cara Cek dan Syarat Penerima BLT UMKM 2021, ini Bocoran Pencairan BPUM.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar BLT UMKM akan mendapatkan dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Kini pihak Kementerian Koperasi dan UKM sedang memproses pencairan BLT UMKM tahap 2, akan tetapi untuk pencairan BPUM tahap ketiga masih belum ada kepastian.

Baca Juga: Sinopsis Film Mortdecai: Aksi Kocak Johnny Depp sebagai Penipu, Segera Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

Bagi pelaku usaha hal ini bisa menjadi peluang apabila sudah memenuhi kriteria untuk mengajukan atau mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan BLT UMKM.

Sedangkan untuk BLT UMKM ini menjadi peluang untuk pelaku usaha, yang sudah memenuhi kriteria untuk mengajukan atau mendaftar BPUM.

Pencairan BLT UMKM di tahap 2 ini diperuntukan pelaku usaha baru yang belum mendapatkan bantuan BPUM pada tahun 2020.

Ternyata untuk penyaluran BLT UMKM tahap 2 ini mencapai 3 juta pelaku usaha yang akan menerima BPUM Rp1,2 juta.

Untuk Anda seorang pelaku usaha yang ingin mengajukan BLT UMKM, alangkah lebih baiknya memahami terlebih dahulu mengenai persyaratan yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari  @kemenkopukm pada Senin, 31 Mei 2021, berikut ini syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU

- Bukan seorang ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang memiliki KUR

Apabila persyaratan di atas telah dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, selanjutnya bisa mengajukan permohonan baik itu dilakukan oleh perseorangan atau bisa dihimpun dalam satu kelompok untuk mendatangi dinas yang membidangi Koperasi dan UKM baik itu di Kabupaten atau Kota.

Namun saat melakukan pengajuan jangan lupa untuk Membawa dokumen seperti:

- Fotokopi e-KTP,

- fotokopi KK,

- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Cara Nama dan NIK Terdaftar di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id , Syarat Terbaru Cairkan BLT UMKM Tahap 3

Perlu Anda ketahui, bahwa penyaluran BLT UMKM pada tahun 2021 dilakukan di 2 Bank, yaitu BRI dan BNI.

Apabila pengajuan yang Anda lakukan diterima, pada nantinya pelaku usaha akan menerima SMS dari penyalur.

Akan tetapi jika SMS tersebut tidak kunjung dapat, pelaku usaha bisa mengeceknya langsung melalui situs yang disediakan oleh BRI dan BNI untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM.

Adapun untuk cara cek daftar penerima BLT UMKM  yaitu sebagai berikut:

Pertama di situs eform.bri.co.id, untuk Bank BRI yaitu sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

3. Masukkan kode verifikasi

4. Lanjutkan ke proses inquiry

5. Setelah itu Anda akan menerima notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau  BPUM 2021.

Sedangkan cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM di Bank BNI bisa mengunjungi situ banpresbpum.id:

Baca Juga: Simak Bocoran Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, ini Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM

- Kunjungi laman https://banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Nah Itulah bagi pelaku usaha yang harus Anda ketahui terkait syarat dan cara cek daftar BPUM 2021.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah