Koalisi 18+ Desak KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Pemeran Zahra Bentuk Eksploitasi Anak

- 3 Juni 2021, 15:07 WIB
Poster sinetron Suara Hati Istri Zahra
Poster sinetron Suara Hati Istri Zahra /tangkapan layar instagram @indosiar/

MANTRA SUKABUMI - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+ mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan penyiaran sinetron Suara Hati Istri.

Pasalnya, sinetron tersebut sudah menggambarkan perilaku yang tidak pantas dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Selain penghentian tayangan TV, Koalisi 18+ juga meminta untuk menghentikan semua tayangan di berbagai Media sosial (Medsos).

Baca Juga: China Marah, AS Ungkap Investasi Kerja Paksa Buruh Indonesia di Kapal China, Netizen: Negara Sendiri Bungkam

"Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar: 'Suara Hati Istri: Zahra' yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut," demikian sebagai dikutip dalam surat terbuka resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam surat terbuka tersebut, Koalisi 18+ menilai program sinetron tersebut terkesan tidak mendidik pada generasi bangsa, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Kamis, 3 Juni 2021.

Tak hanya itu, tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya.

Terlebih kepada anak di bawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkahwinan No. 16 Tahun 2019, yang jelas tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Baca Juga: Raisa Pamer Foto Pakai Mini Dress Ketat, Kancing Jadi Sorotan hingga Dikira Mirip Anya Geraldine

"Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih di bawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak di ranah industri penyiaran," demikian dalam kutipan surat terbuka tersebut.

Tidak hanya ke KPI, Koalisi 18+ Koalisi 18+ juga menyerukan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud.

Kemudian Koalisi 18+ mendesak lagi kepada Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film.

Lalu, Koalisi 18+ meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi Sinetron tersebut.

Selanjutnya meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap agensi atau perusahaan manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah