Ferdinand Hutahaean Tak Setuju Jika Pimpinan KPK Hadir ke Komnas HAM: Amat Memalukan

- 7 Juni 2021, 18:22 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3



MANTRA SUKABUMI - Pengamat Sosial Politik Ferdinand Hutahaean tidak menyetujui apabila Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ferdinand Hutahaean menyarankan Ketua KPK untuk memberikan jawaban melalui bukti tertulis.

Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui Twitter pribadinya pada Senin, 7 Juni, dengan alasan bahwa Ketua KPK sudah menunjukkan keputusan yang terbaik bagi Ferdinand.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Guru Besar UI: Akibat Dosen UI Jadi Buzzer Tak akan Ada Lagi Dana Penelitian, Semua Rusak, BUMN Hampir Mati

"Untuk ini, saya mendukung pimpinan @KPK_RI untuk tidak usah menghadiri panggilan dari @KomnasHAM ini," kata Ferdinand, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin, 7 Juni 2021.

Menurutnya, Ketua KPK harus tegas untuk memberikan pernyataan tertulis kepada Komnas HAM agar tidak mengintervensi keputusan yang sudah ditetapkan KPK.



"Cukup kirimkan surat jawaban agar Komnas HAM tdk mengintervensi kewenangan Pimpinan KPK dgn memperalat HAM," sambung Ferdinand.

Ferdinand menilai tindakan Komnas HAM  adalah sebuah kesalahan besar dan sangat memalukan.

"Ini blunder pimpinan Komnas HAM yg amat memalukan," tuturnya.

Baca Juga: Berikut 6 Bahaya Jika Sering Minum Boba atau Bubble Tea bagi Kesehatan, Diabetes Salah Satunya

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Juni 2021.

Pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan di tubuh KPK.

Meskipun  Komnas HAM tidak merinci nama-nama pegawai KPK yang telah diperiksa tersebut.

Komnas HAM hanya mengatakan untuk pendalaman terkait subtansi dan konteks latar belakang kerja pegawai KPK.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah