MANTRA SUKABUMI - Budayawan Sujiwo Tejo menjadi salah satu tokoh yang juga ikut menyoroti draf Rancangan (RUU) Undang-undang KUHP tentang pasal penghinaan bagi wakil rakyat.
Sujiwo Tejo dalam pernyataannya tampak menyindir pemerintah yang akan menghukum rakyatnya jika terbukti melakukan penghinaan kepada lembaga pemerintah.
Tak hanya itu, Sujiwo Tejo juga mengaku salut jika rakyat yang disebutnya sebagai atasan, tidak boleh menghina wakil rakyat yang disebutnya sebagai bawahan rakyat.
Baca Juga: Ferdinand Beberkan Prestasi Minus Anies Baswedan: Jokowi Tak Pernah Punya Prestasi Seperti itu
"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Ini adab yang patut ditiru bangsa-bangsa lain," kata Sujiwo Tejo sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @sudjiwotedjo pada Selasa, 8 Juni 2021.
Menurut Sujiwo Tejo, jika wakil rakyat menghina rakyatnya sebagai atasannya, berarti seharusnya hukumannya berkali-kali lipat.
"Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat-lipat dari dua tahun," ujar Sujiwo Tejo.