Rakyat Disebut sebagai Atasan Wakil Rakyat, Sujiwo Tejo: Kalau Mereka Hina Atasannya Penjaranya Berlipat

- 8 Juni 2021, 21:06 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo.
Budayawan Sujiwo Tejo. /twitter.com/sudjiwotedjo/

MANTRA SUKABUMI - Budayawan Sujiwo Tejo menjadi salah satu tokoh yang juga ikut menyoroti draf Rancangan (RUU) Undang-undang KUHP tentang pasal penghinaan bagi wakil rakyat.

Sujiwo Tejo dalam pernyataannya tampak menyindir pemerintah yang akan menghukum rakyatnya jika terbukti melakukan penghinaan kepada lembaga pemerintah.

Tak hanya itu, Sujiwo Tejo juga mengaku salut jika rakyat yang disebutnya sebagai atasan, tidak boleh menghina wakil rakyat yang disebutnya sebagai bawahan rakyat.

Baca Juga: Mantan Jubir Gus Dur Sarankan NU Keluar dari Kekuasaan, Edhie Massardi: Diolok-olok Hilang Kehormatan

Baca Juga: Ferdinand Beberkan Prestasi Minus Anies Baswedan: Jokowi Tak Pernah Punya Prestasi Seperti itu

"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Ini adab yang patut ditiru bangsa-bangsa lain," kata Sujiwo Tejo sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @sudjiwotedjo pada Selasa, 8 Juni 2021.

Menurut Sujiwo Tejo, jika wakil rakyat menghina rakyatnya sebagai atasannya, berarti seharusnya hukumannya berkali-kali lipat.

"Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat-lipat dari dua tahun," ujar Sujiwo Tejo.

Rakyat Disebut sebagai Atasan Wakil Rakyat, Sujiwo Tejo: Kalau Mereka Hina Atasannya Penjaranya Berlipat
Rakyat Disebut sebagai Atasan Wakil Rakyat, Sujiwo Tejo: Kalau Mereka Hina Atasannya Penjaranya Berlipat Jack Separo Gendeng @sudjiwotedjo

Sujiwo Tejo juga mengungkapkan kalimat sindiran kepada pemerintah dengan mengaku kagum terhadap peraturan di Indonesia saat ini.

"Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum," ucap Sujiwo Tejo mengakhiri cuitannya.

Sebagaimana tertulis dalam draf RUU KUHP Pasal 354 bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan, dan rekaman pada sarana teknologi di media sosial akan dipidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Niagatama Intimulia atau Wings Group Butuh Cepat Paling Lambat 12 Juni 2021 Lulusan SMA

Ada juga Pasal 353 RUU KUHP bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara tanpa melalui media sosial maka mendapatkan hukuman yang lebih ringan di bawah dua tahun penjara.

Selain menghina anggota DPR, menghina Presiden dan Wakil Presiden juga akan dikenakan ancaman pidana penjara.

Pidana penjara bagi penghinaan Presiden dan Wakil Presiden lebih berat dari DPR yakni selama 4,5 tahun penjara.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mengkritik pemerintah dengan bahasa yang baik tanpa ada unsur penghinaan.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah