Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sembako, Yan Harahap: Semoga Rakyat Tidak Semakin Sekarat

- 9 Juni 2021, 19:16 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. /Instagram @yanharahap



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN, pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Christ Wamea Unggah Video saat Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jangan Pilih Pemimpin yang Kurang Gizi

Menanggapi draf revisi Undang-undang Nomor 6 ini, Politisi Demokrat Yan Harahap menyoroti kabar bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako bakal dikenakan pajak, dirinya merasa kasihan dengan nasib rakyat jika sembako atau barang kebutuhan pokok dikenai PPN.

Menurut Yan Harahap sembako atau kebutuhan pokok merupakan komoditi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak,” cuit Yan Harahap, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Rabu, 9 Juni 2021.



Politisi Demokrat ini pun mempertanyakan apakah rencana dikenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako menandakan keuangan negara yang makin menipis.

“Apa ini pertanda keuangan negara makin ‘sekarat’,” ucap Yan Harahap.

Terkait rencana yang digulirkan pemerintah itu, Yan Harahap berharap dengan rakyat tidak semakin melarat.

Baca Juga: 6 Manfaat Minyak Kemiri, Dapat Cegah Ketombe Salah Satunya

“Semoga rakyat tidak semakin ‘melarat’,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x