"Ini rakyat sedang susah karena pandemi, jangan ditambah lagi dengan kenaikan harga sembako yang pasti akan membuat kalangan bawah makin susah," sambungnya.
"Mohon dengarkan kami ya pak, ibu," pungkasnya.
PPN Sembako yang direncanakan akan naik itu, meliputi bahan makanan seperti Beras, daging hingga telur.
Baca Juga: Resep dr Zaidul Kabar: Cek Kesehatan Melalui Warna Lidah hingga Ada Lidah Hitam dan Berbulu
Hal tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Tentu rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak mendapat penolakan dari pedagang pasar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri.
Menurut Mansuri, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan tersebut.
Terlebih kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.***