MANTRA SUKABUMI - Polemik pasal penghinaan kepada presiden terus bergulir. Terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD merespon pernyataan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut SBY tidak bisa melapor saat dirinya dihina dengan kerbau pada tahun 2010.
Menurut Mahfud MD isi RKUHP tersebut justru sempat digarap lagi di era pemerintahan SBY dan dipimpin oleh Prof. Muladi.
Baca Juga: Said Didu Ungkap Akibat Beban Utang Terlalu Tinggi Maka Bahan Pokok Kena Pajak
Baca Juga: Mardani Ali Sera: UU ITE Saja Mau Direvisi, Malah Norma Baru Feodal Ingin Dimasukan Pemerintah
"Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR," tulis Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 10 Juni 2021.
Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat. https://t.co/mJ1PJyUyY6
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
"Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," lanjutnya.
Sebelumnya, anak buah SBY tersebut menyebut pasal penghinaan Presiden dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin Mahfud MD.
Baca Juga: Bahagia Diberi Nama Anak oleh SBY: Semoga Kelak jadi Orang Seperti Namanya
Menurut Mahfud, pernyataan itu ngawur, sebab itu terjadi sebelum dirinya masuk MK. Mahfud juga menyarankan karena sekarang sudah ada di DPR, tinggal coret saja sebab Benny punya orang dan Fraksi yang berada di DPR.
"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008," tulis Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Kamis, 10 Juni 2021.
Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR https://t.co/eHTPI8IXT8
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Serahkan ke DPR Polemik Penghinaan Presiden: Terserah
Menurut Mahfud, pernyataan itu ngawur, sebab itu terjadi sebelum dirinya masuk MK. Mahfud juga menyarankan karena sekarang sudah ada di DPR, tinggal coret saja sebab Benny punya orang dan Fraksi yang berada di DPR.***