Pemerintah Rencana Kenakan Pajak Sembako, Mardani: Pukulan Bagi Masyarakat, Harus Peka Lihat Kondisi

- 11 Juni 2021, 13:53 WIB
Pemerintah Rencana Kenakan Pajak Sembako, Mardani: Pukulan Bagi Masyarakat, Harus Peka Lihat Kondisi
Pemerintah Rencana Kenakan Pajak Sembako, Mardani: Pukulan Bagi Masyarakat, Harus Peka Lihat Kondisi /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah berencana mengenakan pajak pada kebutuhan pokok atau sembako.

Dengan dikenakannya pajak untuk sembako, menurut Mardani Ali Sera masyarakat akan terpukul.

Bahkan kata Mardani setidaknya akan ada 2 kali pukulan yang masyarakat rasakan.

Baca Juga: Download Gratis Island King, Game Penghasil Uang Terbaru Mirip Higgs Domino Island, Cek Cara Mainnya Disini

"Bismillah, terkait rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok, ada 2x pukulan setidaknya yang masyarakat rasakan," cuit Mardani seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @MardaniAliSera pada Jumat, 11 Juni 2021.

https://twitter.com/MardaniAliSera/status/1403228645083127808?s=19

"Pertama daya beli yang menurun karena pandemi, lalu disaat daya beli menurun, harga kebutuhan pokok juga naik karena rencana penerapan PPN ini," tulisnya.

Dilansir dari akun twitter @MardaniAliSera, Politisi Partai PKS itu menjelaskan mengenai dampak dan berbagai hal yang terkait dengan pemberlakuan PPN bagi kebutuhan pokok.

Jika terealisasi, jelas juga berdampak kepada perekonomian secara umum, terutama masyarakat yang berpendapatan rendah.

Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia berpotensi tidak bisa membeli makanan yang bernutrisi karena harga yang mahal.

Harus diingat, kebutuhan pangan bisa mencapai 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka.

PPN sembako jelas akan memberatkan bagi golongan tersebut. Kita pun melihat, saat ini kebijakan perpajakan kontraproduktif karena berbagai pajak kalangan menengah banyak dipangkas.

Seperti kian gencarnya pemerintah menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II dan memberi stimulus konsumsi kepada masyarakat kelas menengah ke atas.

Diantaranya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai intensif konsumsi sektor otomotif.

Baca Juga: Aksi 'Crazy Rich' Sisca Kohl Borong BTS Meal di TikTok, Ternyata ini Silsilah Keluarga dan Sumber Kekayaannya

Jika berpedoman kepada UUD, negara memelihara fakir miskin, maka kebijakan PPN atas sembako jelas bertolak belakang.

Sudah selayaknya bisa lebih cerdas dalam menaikkan pendapatan, di antaranya memastikan tiada kebocoran anggaran penanganan Covid, juga transparansi pemanfaatannya.

Sejauh mana keberhasilan program pemberantasan Covid dengan anggaran super besar hingga memaksa rakyat mesti dikorbankan (lagi).

Lalu, bagaimana pula potensi return dari dana koruptor jika pemerintah benar-benar gencar mengejar dan menyidangkannya.

Apakah kebutuhan pokok ini layak dikenakan PPN? Dasar kebijakan ini mesti dikaji secara mendalam.

Baca Juga: Bukan Nakal, ini 8 Ciri Anak yang Miliki Otak Cerdas, Suka Berimajinasi Salah Satunya

Sekarang bukan waktu yang pas membahas pajak, terutama yang memberatkan masyarakat berpendapatan rendah.

Covid-19 belum terkendali, dampak yang dihasilkan pun juga demikian.

Tidak sedikit masyarakat yang menghadapi ancaman PHK, usaha yang gulung tikar, sampai pemotongan gaji dan insentif, Harus peka melihat kondisi ekonomi masyarakat yang terpukul dari berbagai sisi.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x