Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan

- 14 Juni 2021, 20:09 WIB
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan /Instagram @prastowoyustinus

""Menjadi objek tidak otomatis kena pajak", karena ada fasilitas pajak tidak dipungut," jelas Stafsus Menkeu.

Kemudian diunggahannya yang lain, dirinya menanggapi sebuah artikel yang menginformasikan jika panti asuhan hingga panti jompo akan dikenai pajak.

Baca Juga: Kisruh Soal Pajak Sembako, Menkeu Sri Mulyani: Itu Kan Teknik Hoaks yang Bagus Banget Memang

Yustinus Prastowo menganggap, jika artikel tersebut hanya mengarang saja tanpa melihat fakta-fakta yang lainnya.

"Wah ini imajinasi dan mengarang bebasnya kebangetan deh," cuitnya.

Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan
Soal Isu Layanan Dokter dan Panti Asuhan Dikenakan Pajak, Stafsus Menkeu: Mengarang Bebasnya Kebangetan Prastowo Yustinus @prastow

Dirinya kemudian mengimbau masyarakat bila tidak mengerti terkait isu yang sedang ramai, maka lebih baik dipertanyakan terlebih dahulu.

"Mbok nanya kalau tak paham, jangan merasa paham sehingga menyesatkan publik," tutur Yustinus Prastowo.

Stafsus Menkeu itu pun kembali menegaskan, bahwa objek ataupun jasa tidak otomatis akan dikenakan pajak.

Baca Juga: 20 Rumah yang Tidak akan Dimasuki Malaikat Rahmat jika Masih Menyimpan Hal Berikut

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x