""Menjadi objek tak otomatis kena pajak", ada fasilitas PPN tidak dipungut," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, isu pelayanan medis dikenai pajak sedang menjadi buah bibir di tengah panasnya sektor pendidikan dan sembako yang juga bakal dikenai pajak.
Dilaporkan jika pajak untuk layanan medis ini tertulis dalam draf perubahan kelima, atas UU no 6 tahun 1983 soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).***