Sebelumnya heboh persyaratan pelamar kerja harus bisa bahasa mandarin di Kutai Timur.
Hal itu pun mengundang reaksi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim salah satunya Wakil Ketua Komisi D, Agusriansyah Ridwan.
Agusriansyah menilai persyaratan bahasa mandarin yang dipersyaratkan oleh PT Kobexindo dalam merekrut karyawan dinilai merupakan akal-akalan pihak perusahaan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal, agar bisa mendatangkan tenaga kerja asing.
Bahkan persyaratan itu juga disebut sebagai penjajahan model baru, yang dilakukan negara lain ke Indonesia.
Kalau perusahaan mensyaratkan tenaga kerja harus bisa bahasa Mandarin, maka ini namanya penjajahan model baru atau jenis imperialisme baru.
Sama saja mereka menutup akses tenaga kerja dari Kutai Timur untuk ikut bekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, negara ini, khususnya Kutai Timur, menyambut baik kedatangan investor, dengan harapan saling menguntungkan.
Investor mencari untung dengan mengelola sumber daya alam, sementara orang daerah ikut bekerja di sana.