Baca Juga: Sebuah Roket Jatuh usai Meluncur Melewati Langit Indonesia dan Malaysia, Cek Faktanya
Kalau mungkin syaratnya bahasa Inggris, yang memang sudah menjadi bahasa internasional, itu masih masuk akal. Tapi kalau bahasa Mandarin, itu tidak masuk akal.
Ini pakai logika terbalik, karena seharusnya para investor yang menyesuaikan diri, karena mereka masuk wilayah Indonesia.
Ini jelas pelanggaran UUD 45. Memang di UU Omnibus Law, perusahaan hanya mensyaratkan perusahaan hanya memberitahu pemerintah untuk menggunakan tenaga kerja asing, tanpa menyebut batasannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Disnaker Kutim untuk segera menyampaikan ke PT Kobexindo agar rekrutmen dengan syarat bahasa Mandarin harus segera ditiadakan.
Jika pihak perusahaan masih tetap ngotot untuk memberlakukan itu, maka pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD Kutim untuk segera mengadakan rapat paripurna serta membuat tim panja untuk menginvestigasi. ***