MANTRA SUKABUMI - Anggota Ombudsman Alvin Lie turut mengomentari syarat pelamar yang harus bisa berbahasa mandarin.
Menurut Alvin Lie UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambng negara dan lagu kebangsaan masih berlaku.
Alvin Lie menuturkan bahwa seharusnya orang asing yang belajar bahasa Indonesia, ini malah warga Indonesia yang harus bisa bahasa mandarin.
Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2021 di Jakarta untuk Lulusan SMA
"Setahu saya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, masih berlaku," ucap Alvin Lie sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @alvinlie21 pada 14 Juni 2021.
"Orang mau bisnis di Indonesia tidak bisa bahasa Indonesia, malah warga kita yg dipaksa belajar bahasa mereka," tambah Alvin Lie.
"Ayo Pemerintah turun tangan," seru Alvin Lie.