MANTRA SUKABUMI - Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman Jaksa Pinangki selama 6 tahun penjara.
Sehingga hukuman Jaksa Pinangki saat ini tersisa ialah 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @indonesia_opini pada 15 Juni 2021.
Baca Juga: Profil dan Biografi Markis Kido: Lengkap dengan Sejarah hingga Usia, Agama, Umur dan Akun Instagram
Namun majelis hakim banding menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki itu terlalu berat.
Dalam pertimbangannya, hakim tetap sependapat bahwa Jaksa Pinangki terbukti atas 3 perbuatan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Namun hakim menilai besaran hukuman 10 tahun penjara bagi Jaksa Pinangki perlu diubah.
Sontak saja keputusan hakim tersebut mengundang reaksi netizen, beragam komentar netizen seperti berikut ini,
"Miriss," ucap akun @stanleykurniawan99.
"Anehnya di negeri ini hukuman bisa dibeli," tutur akun @yusuf_salvatore.
"Alasan hakim bikin geli," ucap akun @suharno.harno.39904181.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch pun angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.
dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan.
Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.***