Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA

- 9 Februari 2021, 07:20 WIB
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA.*/
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA.*/ /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

 

MANTRA SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara.

Terdakwa yang akrab dipanggil Jaksa Pinangki itu terbukti menerima suap Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di PN Tipikor tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Blak-blakan Akui Perasaannya ke Tukul Arwana, Pedangdut Meggy Diaz: Kita Berdua Sudah Komit

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ungkap Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Februari 2021.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga divonis hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x