Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA

- 9 Februari 2021, 07:20 WIB
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA.*/
Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra Urus Fatwa MA.*/ /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini Selasa 9 Februari 2021, Al Dihantui Rasa Bersalah pada Andin

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini, Elsa Berulah, Nino dan Rafael Ulik Pembunuh Roy

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jaksa Pinangki.

Untuk hal yang memberatkan, Pinangki Sirna Malasari sebagai aparat penegak hukum membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK dalam perkara cessie Bank Bali yang saat itu belum dijalani.

“Terdakwa menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam perkara aquo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” tegas Hakim Eko.

Selain itu, Pinangki juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat menjalani proses persidangan. Bahkan, Pinangki dinilai telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Bertemu Abu Janda, Natalius Pigai: Memang Rasis Tapi Bertanya Itu Tidak Ada Delik Hukum

 Baca Juga: Aktor Senior Indonesia Positif Covid-19, Gading Marten: Cepat Sembuh Pak, Semangat

Hakin Eko menjelaskan hal-hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga. Serta mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia empat tahun. Dan belum pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah