Fadli Zon Ungkapkan 3 Alasan Tolak Rencana Pemerintah tentang PPN Sembako dan Pendidikan

- 15 Juni 2021, 12:52 WIB
Fadli Zon Ungkapkan 3 Alasan Tolak Rencana Pemerintah Tentang PPN Sembako dan Pendidikan
Fadli Zon Ungkapkan 3 Alasan Tolak Rencana Pemerintah Tentang PPN Sembako dan Pendidikan /

Baca Juga: Calon Panglima TNI, Anggota DPR Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim, Mardani Ali Sera: Kita Perlu Figur Mumpuni

Fadli Zon kemudian menjelaskan apabila rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok ini diteruskan, dampaknya tentu saja akan kian memukul daya beli masyarakat. Kenaikan harga pangan biasanya akan mengorbankan belanja lainnya, terutama belanja pendidikan dan kesehatan.

"Karena di sisi lain Pemerintah juga akan mengintensifkan pajak di sektor pendidikan dan kesehatan, maka secara umum kebijakan ini akan mendorong turunnya tingkat kesejahteraan masyarakat," jelas Fadli Zon.

Alasan kedua Fadli Zon tentang moral, menurutnya sangat jelas bahwa kebijakan pemerintah tentang pajak sembako sudah tak memihak rakyat kecil.

Fadli Zon Ungkapkan 3 Alasan Menolak Rencana Pemerintah Tentang PPN Sembako dan Pendidikan
Fadli Zon Ungkapkan 3 Alasan Menolak Rencana Pemerintah Tentang PPN Sembako dan Pendidikan twitter.com/fadlizon

"Kedua, alasan moral. Di satu sisi, Pemerintah akan memajaki kebutuhan pokok rakyat. Sementara, pada saat bersamaan, Pemerintah malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat. Ini logika kebijakan yang amoral," ujarnya.

"Kita tahu, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat kini malah diperpanjang, dan bukan hanya berlaku bagi kendaraan 1.500 cc, tapi juga hingga yang 2.500 cc," lanjut Fadli Zon menjelaskan detail alasan moral tersebut.

Baca Juga: Sudah Tahu, Saat ini Mentimun Rebus Jadi Tren Kesehatan, Ternyata ini Alasannya

Untuk alasan ketiga, selain masalah moral dan struktural juga jelas secara legal sudah menyalahi aturan yang tertanam dalam undang-undang.

"Ketiga, alasan legal. Dari sejak UU No. 8/1983 ttg Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga diubah tiga kali menjadi UU No. 11/1994, UU No. 18/2000, dan UU No. 42/2009, bahan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari PPN," paparnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah