Bahkan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mempertahankan perkecualian tersebut.
"Bagaimana ceritanya ketentuan Omnibus Law yang baru saja disahkan hendak diutak-atik lagi dalam pembahasan RUU KUP?," pungkasnya.***
Bahkan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mempertahankan perkecualian tersebut.
"Bagaimana ceritanya ketentuan Omnibus Law yang baru saja disahkan hendak diutak-atik lagi dalam pembahasan RUU KUP?," pungkasnya.***
Editor: Robi Maulana