Baca Juga: Biodata Pebulutangkis Markis Kido, Profil Lengkap Umur, Agama, Nama Istri, dan Prestasi yang Diraih
Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
Salah satu pertimbangan majelis hakim mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki diantaranya disampaikan dalam putusan mengaku bersalah dan menyesal.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.***