Nama Fahri Hamzah Muncul di Sidang Suap Izin Ekspor Benih Lobster, Gus Umar : Akankah Dia Memuji Lagi Firli

- 16 Juni 2021, 16:10 WIB
Nama Fahri Hamzah Muncul di Sidang Suap Izin Ekspor Benih Lobster, Gus Umar : Akankah Dia Memuji Lagi Firli.
Nama Fahri Hamzah Muncul di Sidang Suap Izin Ekspor Benih Lobster, Gus Umar : Akankah Dia Memuji Lagi Firli. /*/Instagram.com/@fahrihamzah/

 

MANTRA SUKABUMI - Dalam sidang lanjutan kasus izin ekspor benih lobster dengan menghadirkan terdakwa mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Safri, mencuat dua nama politisi beda partai yaitu Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR dan mantan Wakil Ketua DPR ini disebut usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka barang bukti elektronik saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Mereka diduga titip perusahaan kepada Menteri KKP waktu itu Edhy Prabowo untuk ikut dalam usaha ekspor benur.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Munculnya nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang suap izin ekspor benih lobster, Gus Umar bereaksi dan menyindir Politisi Partai Gelora ini, dia menyebut bahwa kalau KPK serius mendalami kasus ini, akankah Fahri Hamzah memuja muji lagi Firli Bahuri.

"Kalau @KPK_RI serius mendalami @Fahrihamzah dalam kasus korupsi benur apa dia akan puji puja Firli lagi gaes?" cuit Gus Umar, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Rabu, 16 Juni 2021. 

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 15 Juni 2021, Jaksa menyinggung nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di perkara suap tersebut.

Baca Juga: Hanya Gegara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo, Coca Cola Merugi Rp57 Triliyun

Tak hanya Fahri Hamzah, nama Wakil Ketua DPR saat ini, Azis Syamsuddin juga ikut disebut di sidang yang menyeret terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu.

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sempat menyampaikan pihaknya membuka peluang melakukan pemeriksaan kepada dua politisi itu atas adanya keterangan saat agenda sidang.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebut KPK perlu menganalisa untuk mendapatkan kesimpulan, apakah keterangan itu saling keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum.

Dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini KPK sebelumnya telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka.

Baca Juga: Profil Gus Baha Ulama Kharismatik Kesayangan Mbah Moen, Silsilah, Guru, Pendidikan dan Tempat Pengajiannya

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x