MANTRA SUKABUMI - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tanggapi pernyataan Henry Subiakto.
Sebelumnya Profesor Henry Subiakto sampaikan soal tuduhan tentang seseorang menjadi buzzer.
Henry Subiakto menyampaikan bahwa seseorang yang menuduh orang lain sebagai buzzer dengan tanpa bukti dapat dikenakan UU ITE.
Namun dalam cuitan terbarunya Febri Diansyah pertanyakan akan pernyataan Prof. Henry Subiakto tentang buzzer tersebut.
"1. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik? Atau Fitnah?," ucap Febri Diansyah pada akun twitternya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 16 Juni 2021.
Ia lantas mempertanyakan apakah seseorang menjadi buzzer merupakan sesuatu yang nista.
"2. Apakah menjadi buzzerRp nista?," tanya febri kembali.
"3. Bagaimana kalau ga pake Rp, tapi USD misalnya? kan kita gak tahu imbalan atau motivasinya Rp atau valas," ucap ia.