Sementara itu, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetujui apabila jalur sepeda permanen yang ada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta, dibongkar.
Pihak Polri akan mencari formula terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul setelah adanya jalur sepeda tersebut.
Adapun beberapa hal yang dipertimbangkannya antara lain pengaturan rute sepeda dengan fungsi untuk bekerja atau berolahraga.
Baca Juga: Bunga Citra Lesatri Unggah Foto Isolasi Mandiri, Jerinx SID Tantang BCL Sumpah Tidak Dibayar
Serta jam pemberlakuan jalur sepeda, pengaturan luas wilayah jalur sepeda, dan daerah-daerah mana saja yang menerapkan jalur sepeda.
Sementara Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia Fahmi Saimima mengatakan, bukanlah ranah kepolisian untuk memutuskan apakah jalur sepeda harus dibongkar atau tidak.
Jalur sepeda bukan tupoksi dewan maupun kepolisian untuk membuat keputusan.
Jalur sepeda merupakan ranah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
Fahmi menegaskan tugas kepolisian adalah sebagai penegak peraturan, salah satunya mendukung kebijakan Dinas Perhubungan.***