Baca Juga: Sebut Keluarganya Banyak Masalah, Natalius Pigai Sarankan Jokowi Dukung Prabowo pada Pilpres 2024
Roy Suryo menegaskan kasus dirinya dengan Eko Kuntadhi sama sekali tidak ada kaitan dengan isu radikalisme namun murni karena pelanggaran hukum.
"Tadi sdh menyimak utuh Tayangan Kick Andy di MetroTV Minggu 20/06/21 19.05-20.30.
Tdk usah kait2kan dgn Pres JokoWi atau issue2 Radikalisme, samasekali tdk ada kaitannya," ungkapnya.
"Lap Polisi thdp EK & MP itu murni Pelanggaran UU ITE No. 19/2016 & KUHP," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik karena unggahan video tentang dirinya di YouTube.
Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu.
Roy Suryo membidik keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.***