Tanggapi Acara Kick Andy yang Undang Eko Kuntadhi, Roy Suryo: Tidak Usah Kaitkan dengan Jokowi dan Radikal

- 21 Juni 2021, 08:32 WIB
Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita hoaks dalam tayangan di YouTube 2045 TV.
Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita hoaks dalam tayangan di YouTube 2045 TV. /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi acara Kick Andy yang undang Eko Kuntadhi.

Dalam acara yang dipandu Andy F Noya tersebut, Eko Kuntadhi juga ditemani dua rekannya Ade Armando dan Denny Siregar.

Menanggapi hal itu, Roy Suryo meminta agar kasus Eko Kuntadhi tidak dikaitkan dengan isu radikal atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Profil dan Biodata Presiden Jokowi Lengkap Umur Agama dan Penghargaan, Hari Ini Ulang Tahun

Baca Juga: Tanggapi Tagar #TangkapQodari, Staf Ahli Menkominfo Sebut Pendapat Tak Bisa Dilarang Apalagi Dihukum

"Karena acara tadi Mas Andy Noya jg mengundang AA & DS disamping EK, maka Jangan Confused dgn Issue2 Radikal / dikait2kan dgn Pres JokoWi," tulis Roy Suryo di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 21 Juni 2021.

Roy Suryo lantas menjelaskan jika pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Eko Kuntadhi sangat jelas dan nyata.

Menurut Roy Suryo Eko Kuntadhi diduga melanggar Pasal 27 jo 45 UU ITE dan 310-311 KUHP.

"Pelanggaran Pidana EK ini Jelas & Nyata, Ps 27 jo 45 UU ITE & 310-311 KUHP.
Kita percaya Polri PRESISI & Gusti Allah SWT Tidak Sare," lanjutnya.

Baca Juga: Sebut Keluarganya Banyak Masalah, Natalius Pigai Sarankan Jokowi Dukung Prabowo pada Pilpres 2024

Roy Suryo menegaskan kasus dirinya dengan Eko Kuntadhi sama sekali tidak ada kaitan dengan isu radikalisme namun murni karena pelanggaran hukum.

"Tadi sdh menyimak utuh Tayangan Kick Andy di MetroTV Minggu 20/06/21 19.05-20.30.
Tdk usah kait2kan dgn Pres JokoWi atau issue2 Radikalisme, samasekali tdk ada kaitannya," ungkapnya.

"Lap Polisi thdp EK & MP itu murni Pelanggaran UU ITE No. 19/2016 & KUHP," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik karena unggahan video tentang dirinya di YouTube.

Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu.

Roy Suryo membidik keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah