Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil Pilgub Kalsel ke MK Setelah Kalah Kedua Kalinya

- 21 Juni 2021, 17:15 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana. /Dok. Kemenkumham.go.id

MANTRA SUKABUMI - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi kembali menggugat hasil Pilgub Kalsel ke MK.

Gugatan Denny Indrayana ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Denny-Difri kembali kalah untuk yang kedua kalinya.

Denny resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pilgub Kalsel ke MK pada hari ini Senin, 21 Juni 2021 pukul 14.14 WIB.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawansa Sampaikan Kabar Baik: Alhamdulillah Tahun Prestasi Penuh Berkah

Baca Juga: Detik-Detik Penerjun Payung Kibarkan Gambar Jokowi Berukuran Besar Ucapkan Ulang Tahun Ke-60

"Alhamdulillah, pukul 14.14 WIB kami resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pilgub Kalsel ke MK," ujar Denny dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 21 Juni 2021.

Denny mengatakan gugatan ini bertujuan untuk memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil tanpa politik uang dan kecurangan.

"InsyaAllah, dg niat memperjuangkan pemilu yg jujur & adil, tanpa politik uang, tanpa curang, Allah SWT akan memudahkan ikhtiar ini. Minta maaf, minta rela, minta doa pian seberataan," lanjutnya.

Denny Indrayana sendiri didampingi puluhan kuasa hukum diantaranya mantan pimpinan KPK Bambang Widjayanto juga didampingi Heru Widodo.

Baca Juga: Tanggapi Tagar #TangkapQodari, Staf Ahli Menkominfo Sebut Pendapat Tak Bisa Dilarang Apalagi Dihukum

Dalam pernyataannya, Denny menegaskan dirinya bukan tidak menerima kekalahan, namun pantang untuk menyerah.

"Alhamdulillah, baru selesai rapat persiapan memasukkan permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK," bebernya.

"Ulun, Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo & tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK. Kami bukan tdk mau mengaku kalah, tp kami memang pantang menyerah," sambungnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Denny-Difri terkait kecurangan pada Pilgub Kalsel Tahun 2020.

MK kemudian memerintah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah yang diduga terdapat kecurangan.

Baca Juga: Tanggapi Acara Kick Andy yang Undang Eko Kuntadhi, Roy Suryo: Tidak Usah Kaitkan dengan Jokowi dan Radikal

Setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilgub Kalsel kembali dimenangkan Sahbirin Noor dan Muhidin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menyatakan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin memperoleh total suara sebanyak 871.123 suara, sementara pasangan Denny dan Difriadi memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara.

Karena itulah kemudian Denny dan tim kuasa hukumnya melayangkan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x