Lakukan Manuver Jokowi 3 Periode, Eks Anggota DPR: Tangkap Qodari, Unsur Hukum Sudah Terpenuhi

- 21 Juni 2021, 21:43 WIB
M Qodari
M Qodari /Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab/Warta Sambas Raya

Malah senada dengan Djoko Edhi, salah satu tokoh NU, Gus Umar Hasibuan mengatakan bahwa seharusnya Qodari itu ditangkap oleh Polisi.

"Qodari ini mustinya ditangkap @DivHumas_Polri karena melakukan perbuatan melanggar UU. Kenapa polisi diam saja?," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @UmarAlChelsea pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Tak hanya Gus Umar, dukungan Jokowi 3 periode yang digagas relawan JokPro 2024 ditentang oleh Husin Shihab aktivis Cyber Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPR RI: Gerakan Jokowi 3 Periode Merupakan Upaya Pengalihan Isu Pajak Sembako dan Covid-19

Menurut Husin, dukungan Qodari tersebut bersifat subjektif dan hanya akan bikin kegaduhan di tengah masyarakat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Husin menyebut dukungan tersebut bertolak belakang dengan naluri Presiden Jokowi sendiri.

"Dukungan Qodari 3 periode ini subjektif. Dan ini bertolak belakang dengan naluri @jokowi yg menghormati konstitusi," tulisnya pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Husin melanjutkan dirinya khawatir hal itu memicu kemarahan pihak oposisi semakin memuncak terhadap pemerintah saat ini.

"Saya khawatir usulan Qodari ini hanya akan membuat gaduh di masyarakat. Sikapnya ini akan membuat pihak oposisi makin marah terhadap pemerintahan saat ini," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah