11 Instruksi Jokowi Tentang PPKM Mikro, Sekolah, Pasar hingga Tempat Ibadah Dibatasi

- 22 Juni 2021, 05:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin 21 Juni 2021 pagi, melalui konferensi video, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 22 Juni 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sekaligus sebagai selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian.

"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021 dua minggu ke depan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x