Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay

- 24 Juni 2021, 13:27 WIB
Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay
Tak Setuju Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab, Tokoh NU: Ini Berlebihan dan Lebay /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

MANTRA SUKABUMI - Tokoh NU Pengurus Cabang NU Amerika, Ahmad Sahal tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan Hakim pada Habib Rizieq Shihab.

Tokoh NU Amerika itu menilai bahwa vonis 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab berlebihan bahkan lebay.

Namun jika vonis 4 tahun tersebut karena ujaran kebencian SARA seperti mengancam penggal kepala, ia pun setuju.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tapi kalo karena kasus Data Swab, ini lebay," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @sahaL_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.

Diakhir Ahmad Sahal pun mengutip sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi tentang keadilan.

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran," tulis Sahal.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x