MANTRA SUKABUMI - Tokoh NU Pengurus Cabang NU Amerika, Ahmad Sahal tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan Hakim pada Habib Rizieq Shihab.
Tokoh NU Amerika itu menilai bahwa vonis 4 tahun untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab berlebihan bahkan lebay.
Namun jika vonis 4 tahun tersebut karena ujaran kebencian SARA seperti mengancam penggal kepala, ia pun setuju.
"Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tapi kalo karena kasus Data Swab, ini lebay," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @sahaL_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.
Diakhir Ahmad Sahal pun mengutip sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi tentang keadilan.
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran," tulis Sahal.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.